JAKARTA - Mahalnya biaya keberangkatan para pekerja Indonesia ke luar negeri seperti Inggris menjadi pertanyaan besar dan harus diselidiki. Sebab satu orang pekerja harus membayar ke agen penyalur sebesar Rp70 juta-Rp100 juta.
Para pekerja tersebut direkrut oleh AG Recruitment, salah satu dari empat agen resmi di Inggris, melalui Direktur Pengelola Doug Amesz, yang berada selama enam minggu di Indonesia untuk merekrut secara langsung.
Namun keberangkatan di Indonesia diatur PT Al Zubara Manpower Indonesia (PT AMI), perusahaan penempatan pekerja migran.
Baca Juga: Komitmen Kerja Orang Indonesia Diakui Inggris
"Dari sisi regulasi di Indonesia, penempatan harus melalui perusahaan (penempatan pekerja migran) P3MI, melalui agen resmi. Al Zubara, salah satu recruitment agency yang punya izin dari Kementerian Tenaga Kerja untuk merekrut. Yang melakukan recruitment adalah AG,” kata Didi Haryanto dari PT Al Zubara, dikutip dari BBC Indonesia, Jumat (23/9/2022).
PT AMI ini menetapkan biaya Rp45 juta, termasuk biaya pelatihan dan biaya perusahaan, selain visa dan penerbangan.
Terkait biaya penempatan, AG Recruitment menerangkan bahwa pihaknya sedang memusatkan penyelidikan atas biaya apa saja yang dibayar pekerja, selain visa dan biaya perjalanan.
Baca Juga: Mau Kerja di Inggris, Pekerja Indonesia Harus Bayar Rp70 Juta ke Agen Penyalur
AG Recruitment pun bekerja sama dengan pihak berwenang di Indonesia secara langsung untuk memahami masalah yang muncul dari perantara pihak ketiga karena kami prihatin dengan kesejahteraan para pekerja.
Direktur Jendral Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono, mengakui apa yang mereka sebut dugaan overcharging dengan kisaran yang harus dibayar pekerja antara Rp75 juta sampai Rp85 juta.
"Namun Kemenaker mengatakan biaya yang dibayar kepada PT AMI sebesar Rp45 juta sesuai dengan Perjanjian Penempatan (PP) yang telah ditandatangani oleh para PMI sebelum berangkat dengan PT AMI," katanya.
Suhartono menyatakan perjanjian penempatan telah diverifikasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI, dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten asal para pekerja.
Follow Berita Okezone di Google News