JAKARTA - Pekerja migran protes besarnya biaya keberangkatan hingga Rp100 juta ke agen penyalur. Biaya keberangkatan kerja ini pun menjadi ganjalan utama pekerja Indonesia yang ingin berkarier di luar negeri.
Advokasi Perlindungan Pekerja Migran, Migrant Care mengkritik besarnya biaya yang ditetapkan PT AMI sebesar Rp45 juta. Di mana dana tersebut mencakup pelatihan dan biaya perusahaan sebesar Rp20 juta.
Ketua Pusat Studi Migrasi, Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan biaya seperti ini dikategorikan ilegal karena seharusnya penempatan tenaga kerja tidak dikenakan biaya.
Baca Juga:Â Biaya Keberangkatan Pekerja ke Inggris Capai Rp70 Juta, Kemnaker Bilang Begini
Menurutnya, biaya penempatan dan biaya pelatihan yang dikenakan pada pekerja melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran.
"Berdasarkan Pasal 30 UU Perlindungan Pekerja migran, mereka tidak dapat dikenai biaya, itu diperkuat dengan peraturan BP2MI No 9, 2020 tentang bebas biaya bagi para pekerja migran," kata Anis, dikutip dari BBC Indonesia, Jumat (23/9/2022).
"Sementara Pasal 30 huruf O, disebutkan pelatihan bagi para pekerja migran disediakan dari pemerintah pusat dengan biaya dari fungsi pendidikan, sehingga pekerja migran tak perlu ditraining pra pemberangkatan, apalagi pekerjaan di Inggris sudah ada on the job training (pelatihan dan dibayar), mestinya tidak boleh dan harus dipertanyakan karena melanggar kalau ditarik biaya, harusnya free (bebas biaya)," tambahnya.
Baca Juga:Â Komitmen Kerja Orang Indonesia Diakui Inggris
Menyangkut biaya puluhan juta lain di luar Rp45 juta yang ditetapkan oleh PT Al Zubara, Anis menuding penyalur di daerah "terkoneksi dengan perusahaan penempatan".
"Calo tak kerja secara mandiri tapi terkoneksi dan berjejaring dengan perusahaan penempatan apakah secara formal ataupun informal. Jadi sebagian di antara mereka juga petugas lapangan perusahaan untuk merekrut orang.
"Calo masih subur karena pengawasan dan penegakan hukum tidak jalan," kata Anis lagi.
Follow Berita Okezone di Google News