JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menaikkan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI-7DRRR) sebesar 50 basis poin menjadi 4,25%. Upaya ini dalam rangka termasuk untuk mengimbangi langkah Federal Reserve (The Fed) yang menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin.
"Langkah kebijakan moneter ini diambil oleh pemerintah dalam rangka menjaga laju inflasi yang terus merangkak naik. Kuartal kedua tahun 2022, inflasi pada bulan Juli menunjukkan angka 4,94% year to year (yoy). Jauh dari asumsi makro awal penyusunan APBN 2022 yang ditarget hanya kisaran 3% secara agregat di tahun 2022," ujar Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani di Jakarta, Jumat(23/9/2022).
Secara prinsip, inflasi disebabkan karena 2 (dua) faktor utama. Pertama karena faktor permintaan (demand pull inflation). Hal ini timbul karena pertambahan jumlah uang beredar dan meningkatnya konsumsi secara keseluruhan, sehingga membuat sisi demand naik. Faktor kedua adalah penawaran (cost push inflation). Inflasi yang disebabkan karena kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) atas barang dan jasa.
"Kalau kita melihat lebih detail, fenomena kenaikan yang sedang terjadi di Indonesia cenderung karena faktor cost push inflation. Paling tidak ada 3 hal signifikan yang membuat kenaikan harga penawaran," ucap Ajib. Pertama kebijakan fiskal pemerintah menaikkan tarif PPN pada tanggal 1 April 2022 dari 10% menjadi 11%, kedua karena kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022, dan ketiga karena kondisi geopolitik yang mengganggu global supply chain.
Kebijakan BI menaikkan suku bunga ini akan memberikan konsekuensi ekonomi dengan berkurangnya likuiditas dan cenderung menurunkan kemampuan daya beli serta konsumsi masyarakat. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia secara signifikan ditopang oleh konsumsi. Data Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2021 sebesar Rp16.970,8 triliun, lebih dari 54% nya adalah kontribusi dari konsumsi.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News