Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Penyelundupan Rokok Rp1 Triliun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 23 September 2022 |16:49 WIB
Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Penyelundupan Rokok Rp1 Triliun
Ilustrasi rokok. (Foto: Freepik)
A
A
A

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan lima belas orang tersangka yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, BAIS TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

“Hasilnya pada bulan September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019-2020,” bebernya.

Kemudian, pada akhir Agustus 2022, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp1 triliun.

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit kapal cepat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp44,6 miliar rupiah.

Dia menyebut alasan pihaknya baru mengungkapkan kasus ini ke publik, karena masih menunggu proses penyidikan dari Bea Cukai.

“Jadi setelah selesai baru bisa kami sampaikan, karena kami tidak mau menyampaikan yang masih dalam proses dan belum ada kepastian hukumnya," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement