Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Gaji PNS di Tiap Daerah Berbeda? Ini Bocorannya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 03 Oktober 2022 |14:09 WIB
Apakah Gaji PNS di Tiap Daerah Berbeda? Ini Bocorannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Tertuang pula keterangan gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Sementara yang berbeda adalah tunjangan kinerja. Terlebih jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima penerimaan negara dari perpajakan.

Adapun penjelasan gaji sesuai golongan, sebagai berikut:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Demikian penjelasan tentang gaji PNS pada tiap daerah Indonesia. Semoga bermanfaat!

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement