Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan ODOL Dilarang Lewat Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2022 |16:58 WIB
Kendaraan ODOL Dilarang Lewat Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Truk ODOL dilarang lewati tol (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kendaraan muatan berlebih atau Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang melewati jalan tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Trans Sumatera (JTTS).

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menjelaskan dengan teknologi Weight-in-Motion, seluruh kendaraan yang melintas menuju Gerbang Tol (GT) Lematang secara otomatis tertimbang muatan kendaraannya, sehingga pada saat proses tapping sudah terdeteksi hasil timbangannya.

“Kendaraan yang didapati overload akan didatangi petugas dan tidak diperbolehkan untuk masuk tol atau diputarbalikkan,” ujar Koentjoro, Selasa (4/10/2022).

Kebijakan tersebut sekaligus mendukung program menuju Zero ODOL 2023 hingga mengurangi jumlah kendaraan ODOL yang melintas.

Koentjoro mencatat, sejak penerapan WIM pada 2019, tercatat kurang lebih 40 kendaraan ODOL diputarbalikkan setiap bulan di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter).

Kendaraan yang diputarbalikkan rata-rata kendaraan Golongan II dan III.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement