JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan tindakan tegas kepada pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan pelanggaran dengan mencabut izin usahanya.
"Kalau di Palangka Raya dalam bulan ini, kita sudah PHU atau Pemutusan Hubungan Usaha sebanyak dua pangkalan," tegas Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Teng Edy di Palangka Raya dikutip dari Antara, Senin (10/10/2022).
Di mana hal ini disampaikan kepada awak media di sela peninjauan sejumlah agen hingga pangkalan elpiji di Palangka Raya, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satgas Ketahanan Pangan setempat.
BACA JUGA:Konversi LPG ke Kompor Listrik, Komisi VII Soroti Tagihan Tiap Bulan
"Adapun PHU dua pangkalan ini, dikarenakan melakukan penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)," ucapnya.
Adapun dalam penindakan terhadap agen maupun pangkalan, dia menuturkan, Pertamina bisa melakukannya karena ada laporan yang diterima, maupun inisiatif bergerak ke lapangan hingga akhirnya ada temuan.
Dia juga menyebut untuk ketentuan harga jual tabung gas elpiji tiga kilogram, dari agen ke pangkalan adalah Rp18 ribu per tabung, sehingga apabila pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp22 ribu sudah memiliki keuntungan.