Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Pesawat Turkish Airline Mendarat Darurat di Medan, Diduga Ada Penyerangan

Ikhsan Permana , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |15:48 WIB
Viral! Pesawat Turkish Airline Mendarat Darurat di Medan, Diduga Ada Penyerangan
Pesawat Turkish Airlines Mendarat Darurat di Medan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan bahwa, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Budi Prayitno mengatakan, hingga kini pihaknya melalui otoritas bandara setempat, masih melakukan pemeriksaan. “Saat ini kami sedang mewawancarai pelaku, namun masih menunggu ijin dari dokter yang merawat,” pungkasnya kepada MNC Portal.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement