Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan bahwa, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kementerian Perhubungan melalui Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Budi Prayitno mengatakan, hingga kini pihaknya melalui otoritas bandara setempat, masih melakukan pemeriksaan. “Saat ini kami sedang mewawancarai pelaku, namun masih menunggu ijin dari dokter yang merawat,” pungkasnya kepada MNC Portal.
(Feby Novalius)