Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ada PHK, 700 Karyawan TMII Dapat Gaji Full meski Ditutup

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |17:05 WIB
Tak Ada PHK, 700 Karyawan TMII Dapat Gaji Full meski Ditutup
Karyawan Taman Mini Tidak di-PHK meski Tutup. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

Kemudian pada tahun 2021 pengelolaannya meliputi seluruh aset diambil alih oleh negara dalam hal ini Kemensetneg setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.

Kemudian pada Juli 2021, Kemensetneg mengalihkan pengelolaannya kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Kementerian BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan destinasi wisata.

Sebelumnya diberitakan, pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah menuntut pesangon ke pengelola baru, Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement