Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Siapkan Anggaran Rp18,7 Miliar, Ini Syarat Nelayan Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan

Khairunnisa , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |10:20 WIB
RI Siapkan Anggaran Rp18,7 Miliar, Ini Syarat Nelayan Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan
Ini Syarat Nelayan Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan anggaran untuk membantu para nelayan kecil. Bantuan yang diberikan berupa alat penangkapan ikan dan permesinan kapal penangkap ikan.

Hal tersebut disampaikan oleh saat Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Pagu Definitif DJPT di Jakarta, Rabu (12/10).

"Total anggaran untuk bantuan alat penangkap ikan adalah sebesar Rp18,75 milair dengan target 15.000 unit," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Mochamad Idnillah di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Sementara, untuk bantuan permesinan sebesar Rp22,99 miliar dengan target 1.100 unit.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Hasil Tangkapan Nelayan Dijamin Terjual

Dia menjelaskan, untuk bantuan alat penangkap ikan, ada beberapa menu bantuan antara lain jaring insang/gillnet, perangkap/trap, dan pancing/hook line.

Sedangkan menu bantuan permesinan kapal perikanan ada menu bantuan mesin tempel, mesin ketinting, dan mesin stasioner.

"Dalam mengajukan bantuan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan. Usulan bantuan bisa disampaikan secara mandiri atau Dinas setempat untuk diajukan kepada DJPT," katanya.

Berikut ini syarat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan untuk menerima bantuan:

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement