Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Siapkan Anggaran Rp18,7 Miliar, Ini Syarat Nelayan Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan

Khairunnisa , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |10:20 WIB
RI Siapkan Anggaran Rp18,7 Miliar, Ini Syarat Nelayan Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan
Ini Syarat Nelayan Dapat Bantuan Alat Tangkap Ikan (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat Penerima Bantuan Alat Penangkap Ikan

1. Koperasi

- Memiliki NIK

- memiliki KUSUKA Korporasi

- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

2. Kelompok Usaha Bersama

- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat

- memiliki KUSUKA Korporasi

- Terdaftar peserta JKN

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP

Syarat Penerima Bantuan Permesinan Kapal Penangkap Ikan

1. Koperasi

- Memiliki NIK

- Memiliki KUSUKA Korporasi

- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

2. Kelompok Usaha Bersama

- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat

- Memiliki KUSUKA Korporasi

- Terdaftar peserta JKN (cukup salah satu)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- KUB/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement