JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diberikan ganti untung.
Hal itu diungkao oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/BPN I Made Daging soal konsep pengadaan tanah tersebut.
"Sehingga konsepnya bukan lagi ganti rugi, itu sudah pasti untung itu, jadi prinsipnya konsep pengadaan tanah yang sekarang bukan lagi ganti rugi, tetapi jadi ganti untung," ujar Daging yang dikutip Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA:Tak Hanya Investor, Otorita IKN Gelar Karpet Merah untuk UMKM
Adapun tentang besaran ganti untung yang diberikan, Daging mengatakan akan dilakukan penilaian terlebih dahulu.
Di mana hal itu dengan melihat luas tanah, kontur, hingga lokasin tanahnya.