"Kalau secara keseluruhan di atas 5 hektare itu menggunakan panja pengadaan tanah," lanjutnya.
Namun demikian pembebasan ganti untung bukan hanya dilalukan dengan uang, akan tetapi juga membuka peluang oleh bidang tanah di tempat lain, jika ada minat dari masyarakat.
"Bukan tidak mungkin ganti untung tadi berbentuk tanah, artinya tidak selalu uang," bebernya.
Daging menambahkan ketika masyarakat mendapat ganti untung dari pembebasan lahan di IKN diharapkan bisa dilakukan untuk pendirian usaha.
Sebab hal tersebut cukup menguntungkan ketika ada sebuah kota baru dan berpenghuni, karena otomatis menciptakan pasar baru.
"Tapi memang harus hati-hati juga masyarakat yang tidak mengelola uang dalam jumlah besar, jika tidak dilakukan pendampingan oleh pihak yang berkompeten bisa tidak tepat sasaran," jelasnya.
"Pemerintah berharap masyarakat yang terdampak pembangunan tersebut akan tetap terjaga dan jika dimungkinkan bisa untuk meningkatkan taraf hidupnya," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)