Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Lembaga Penjamin Polis Beri Kepastian Pembayaran Klaim

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |17:51 WIB
OJK: Lembaga Penjamin Polis Beri Kepastian Pembayaran Klaim
Lembaga penjamin polis tingkatkan kepercayaan asuransi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Lembaga Penjaminan Polis (LPP) akan memberi kepastian pembayaran klaim pemegang polis. Selain itu, kepastian ini akan mendorong masyarakat untuk memiliki asuransi.

“Keberadaan Program Penjaminan Polis diharapkan dapat memberikan kepastian pembayaran klaim atau manfaat sehingga pemegang polis terhindar dari risiko kegagalan operasional perusahaan. Hal ini sekaligus mendorong minat masyarakat untuk berasuransi,” papar Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB OJK Nurhasan dalam diskusi, Jumat (21/10/2022).

Berdasarkan data OJK, penetrasi asuransi di Indonesia tahun 2021 mencapai 3,18% dari PDB, meliputi penetrasi asuransi jiwa 1,19%, asuransi umum 0,47%, asuransi sosial 1,45%, dan asuransi wajib 0,08%.

Penetrasi tahun 2021 ini bertumbuh dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 1,2%. Telisa Falianty menambahkan penetrasi asuransi tertinggi di Asean tahun 2020 adalah Singapura sebesar 7,6%, Malaysia 4%, Thailand 3,4% dan Vietnam 1,6% dari Produk Domestik Bruto masing-masing negara itu.

Program Penjaminan Polis diharapkan juga dapat meningkatkan literasi masyarakat sekaligus mencegah upaya penipuan konsumen. Data OJK per 30 September 2022, ada 946 pengaduan kasus asuransi, sebanyak 2.089 pengaduan kasus pembiayaan, dan 2.019 dari fintech.

Pelaku industri asuransi pun mendesak agar pemerintah segera membentuk LPP karena sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian manfaat, mengurangi risiko gagal bayar dan meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement