Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Lembaga Penjamin Polis Beri Kepastian Pembayaran Klaim

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |17:51 WIB
OJK: Lembaga Penjamin Polis Beri Kepastian Pembayaran Klaim
Lembaga penjamin polis tingkatkan kepercayaan asuransi (Foto: Reuters)
A
A
A

Ketua Bidang Asuransi Jiwa Syariah AAJI Paul S. Kartono meyakini, dengan adanya LPP, kinerja industri asuransi bisa naik tiga sampai empat kali lipat dari kinerja saat ini. Dia memaparkan pendapatan industri asuransi jiwa pada 2021 mencapai Rp241,2 triliun.

“Kami meyakini dengan program penjaminan polis, maka kinerja keuangan bisa naik tiga sampai empat kali lipat. Industri asuransi nasional semakin membutuhkan dukungan regulasi, menyusul pesatnya pertumbuhan bisnis asuransi di dalam negeri,” ujar Paul.

Industri asuransi jiwa, jelasnya, turut mendukung program ketahanan keuangan keluarga melalui pembayaran atas klaim meninggal dunia, serta mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional melalui pembayaran atas klaim kesehatan, menjaga stabilitas pasar modal melalui penempatan investasi efek, serta mendukung program pembangunan nasional jangka panjang melalui investasi di surat berharga negara.

Sementara itu, untuk mengefektifkan kinerja LPP, dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar ada pemisahan (ring-fenced) aset investasi dari pemegang polis Unit Link, sehingga aset investasi Unit Link dikecualikan dalam dana penjaminan pemegang polis.

Sementara Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia Kapler Marpaung menegaskan pelaku usaha asuransi siap untuk mengikuti kewajiban dengan adanya LPP.

“Memang ada keraguan beberapa perusahaan dengan LPP karena akan ada penambahan biaya, tetapi hal itu akan diikuti penambahan pendapatan karena dengan adanya jaminan dan peningkatan kredibilitas perusahaan,” jelasnya.

Kapler mengemukakan jika pembayaran premi disesuaikan dengan tingkat risiko perusahaan, tentu akan mendorong perusahaan asuransi meningkatkan kinerja dan kesehatan, sehingga pembayaran premi lebih kecil.

“LPP akan berkontribusi dalam menyehatkan dan meningkatkan kinerja perasuransian. Perusahaan asuransi akan dikelola menjadi semakin prudent berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (GCG). LPP sebagai pengelola statuter akan lebih profesional,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement