Share

Jumlah Produk Tersertifikasi Halal RI Naik 250%

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Sabtu 22 Oktober 2022 05:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 21 320 2692056 jumlah-produk-tersertifikasi-halal-ri-naik-250-j9hhEaWxM7.jpg Sertifikasi produk halal (Foto: Antara)

JAKARTA – Selama kurun waktu 2019-2022 sebanyak 749.971 produk di Indonesia telah tersertifikasi halal. Informasi tersebut diambil dari data Sistem Informasi Halal (SiHALAL). Jumlah ini naik sekitar 2,5 kali lipat atau 250%.

Perlu diketahui, Sistem Informasi Halal merupakan besutan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama.

Pada Oktober 2022 BPJH akan menginjak usia lima tahun. Berbagai pencapaian jaminan produk halal (JPH) pun berhasil ditorehkan oleh unit eselon I termuda di Kementerian Agama ini. Mulai dari adanya peningkatan rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal setiap tahunnya.

"BPJPH berdiri pada 11 Oktober 2017. Sementara, layanan sertifikasi halal baru kita mulai pada 17 Oktober 2019. Artinya, baru tiga tahun layanan sertifikasi halal dilakukan BPJPH," ungkap Kepala BPJPH M Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Berdasarkan Sistem Informasi Halal sudah 749.971 produk di Indonesia telah tersertifikasi halal. "Maka, kalau kita melihat data, rata-rata ada 250 ribu produk per tahun yang berhasil kita berikan sertifikasi halal," ujar Aqil.

Rata-rata ini, lanjut Aqil, meningkat jika dibandingkan angka sertifikasi halal sebelum dikelola BPJPH.

"Sebelumnya, rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal pertahunnya hanya 100 ribu. Jadi saat ini naik sekitar 2,5 kali lipat," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

BPJPH, lanjut Aqil, terus berupaya untuk meningkatkan capaian ini. "Segala upaya kita kerahkan untuk meningkatkan capaian sertifikasi halal ini. Hal ini dilakukan untuk mencapai cita-cita agar Indonesia menjadi produsen produk halal nomor 1 di dunia pada 2024," ujar Aqil.

Perbaikan juga dilakukan BPJPH di semua lini. Hal ini dimulai dari penerbitan 1 Peraturan Pemerintah, 5 Peraturan Menteri Agama (PMA), 3 Keputusan Menteri Agama (KMA), 1 Peraturan Badan, dan 8 Keputusan Kepala Badan.

Upaya untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih mudah, murah, dan cepat, dilakukan BPJPH dengan menerapkan transformasi digital dalam proses registrasi dan sertifikasi halal. "Saat ini, SiHALAL sudah terintegrasi dengan OSS BKPM dan sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," kata Aqil.

"Pendaftaran sertifikasi halal juga telah dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id. Ini yang kami perkirakan membuat pendaftaran sertifikasi halal meningkat, karena semakin mudah," sambungnya.

Belum lagi penetapan tarif sertifikasi halal oleh Kementerian Keuangan, menjadikan proses bisnis yang dilakukan lebih jelas.

“Berdasarkan PMK 57 tahun 2021, sudah ada parameter tarif yang jelas, dan lebih murah dibandingkan sebelum-sebelumnya," jelas Aqil.

Baca selengkapnya: Catat! 749.971 Produk di RI Sudah Tersertifikasi Halal

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini