JAKARTA - Sejumlah tantangan masih membayang-bayangi pengembangan sistem keuangan digital.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebut salah satunya yang saat ini masih jadi permasalahan adalah terkait dengan kesediaan infrastruktur digital yang masih belum menyeluruh.
"Kalau kita lihat sebagian besar transaksi tetap di Pulau Jawa, sementara di luar Jawa karena keterbatasan akses digital internet, bukan salah perbankannya, tapi lebih ke arah dari sisi pemerintah mempercepat juga internet di kota-kota tier 3, tier 4, wilayah pedesaan di pulau terluar," ujar Bhima dalam program Market Review di IDX Channel, Selasa (25/10/2022).
Tantangan yang berikutnya menurut Bhima adalah kesediaan dari pada sumber daya manusia (SDM) digital yang masih harus terus diakselerasi.
Sebab ke depan, dia melihat transaksi digital akan terus mengalami pengembangan.
"Ke depannya mungkin kita bisa bicara soal masalah desentralisasi finance misalnya atau kemudian bagaimana aset crypto perdagangannya bisa difasilitasi oleh perbankan atau juga ke depan misalnya ada metaverse, jadi makin makin berkembang, sehingga SDM digital ini menjadi juga penting disiapkan oleh perbankan," ucapnya.
Lebih lanjut Bhima menerangkan, perlu untuk disiapkan perangkat regulasi, menurutnya Indonesia belum punya undang-undang spesifik terkait dengan bank digital.
"Perbankan digitalnya sudah ada banyak regulasi teknis, tapi bank digital ini kan hal yang beda sekali, dia perkembangannya beda, payung regulasinya juga berbeda, bahkan enggak punya kantor cabang. Ini harus ada payung hukum saya kira harus setara undang-undang atau di revisi undang-undang perbankan itu ditambahkan revisi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)