Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November

Heri Purnomo , Jurnalis-Senin, 31 Oktober 2022 |11:41 WIB
Kenaikan UMP 2023 Diumumkan November
Kenaikan UMP diumumkan November (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2023 akan diumumkan November 2022. Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menyebutkan tanggal pasti pengumuman UMP.

Menaker bahkan memberikan sinyal adanya kenaikan UMP Tahun 2023. Namun, Menaker Ida belum mau menyebutkan berapa besaran kenaikan UMP 2023.

"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut (Buruh)," katanya dikutip Senin (31/10/2022).

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri.

Afriansyah mengungkapkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. "Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement