Pertanyaannya adalah, lanjut Dian, apabila bank tersebut tidak berhasil mencapai ketentuan, apa yang akan dilakukan?
"Memang opsinya sekarang masih terbuka, ada beberapa hal yang masih kita diskusikan, apakah kalau misalnya menjelang akhir juga masih belum tanda-tanda pemenuhan Rp3 triliun maka ada beberapa hal yang mungkin kita bisa lakukan," jelas Dian.
Menurut Dian yang pertama adalah melakukan merger paksa. Hal itu berdasarkan POJK mengenai perintah tertulis yang salah satu tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan OJK dapat dipenuhi dengan melakukan merger ini.
Kemudian hal lain yang sedang dipertimbangkan adalah kemungkinan ada sistem yang disebut OJK sebagai downgrading, dari bank umum menjadi BPR.
"Itu adalah opsi kedua. Opsi ketiga yang terburuk adalah memang meminta self liquidation atau likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun kalau dia tidak memilih opsi yang lain," kata Dian.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)