Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS, Duda sampai Janda Juga Kebagian

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 05 November 2022 |15:01 WIB
Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS, Duda sampai Janda Juga Kebagian
Besaran gaji pensiunan PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Intip besaran gaji pensiunan PNS menarik untuk diulas. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.

Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua. Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.

Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.

Sebagaimana diketahui, besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Lantas, berapa gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV?

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (6/7/2022), berikut daftar gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV:

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement