JAKARTA - UMKM yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan sumber dana DAU sesuai dengan PMK Nomor 134 Tahun 2022 dan UMKM dengan sumber dana insentif daerah (DID) yang sesuai dengan PMK Nomor 140 Tahun 2022 mendapat BLT. Selain BLT, UMKM juga mendapatkan Bantuan Tidak Terduga (BTT).
Adapun 4.119 pelaku UMKM di Kota Probolinggo, Jawa Timur menerima BTT dan BLT dampak kenaikan harga BBM di 14 lokasi yang tersebar di lima kecamatan kota setempat.
Baca Juga: 1,2 Juta Pekerja Cairkan BSU Rp600.000 Lewat Kantor Pos
Syarat mendapatkan BLT dan BTT di antaranya, penerima bantuan sosial harus memenuhi persyaratan yakni memiliki KTP Kota Probolinggo, kartu E-UMKM dan bukan sebagai penerima bantuan PKH dan dana bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: Nelayan dan Tukang Ojek Dapat BLT BBM Rp705.000
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengatakan, mengatakan, Pemkot Probolinggo ingin semua bantuan merata dengan penerima bukan keluarga dari ASN, TNI/Polri, BUMN, BUMD yang masih aktif.
"Bantuan itu dilaksanakan mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 dengan nominal sebesar Rp150 ribu setiap bulan, sehingga untuk dua bulan dijadikan satu maka mereka menerima sebesar Rp300 ribu," tuturnya.
Wali Kota Probolinggo bersama jajaran Forkopimda melihat langsung penyaluran bantuan sosial BTT-BLT agar berjalan dengan lancar dan sekaligus memberi penguatan kepada penerima manfaat agar memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan kebutuhan.
Baca Selengkapnya: Hore, 4.119 UMKM Terima BLT BBM dan Bantuan Tidak Terduga
(Feby Novalius)