Menurut Menaker, BSU Tahun 2022 telah disalurkan kepada 10,3 juta pekerja. Jumlah total pekerja yang ditargetkan menerima subsidi upah pada tahun 2022 seluruhnya 14,6 juta orang.
Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022.
(Dani Jumadil Akhir)