JAKARTA – Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring menarik untuk diperhatikan. Di mana BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yang bisa didapat bagi penerima upah. Adapun salah satunya, yakni Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Akan tetapi, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yaitu sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa dilakukan. Namun, klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring harus memenuhi persyaratan.
Baca Juga:Â Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Freelance dan Wirausaha
Adapun syarat utama klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, yakni minimal satu bulan setelah tidak bekerja lagi atau memasuki masa pensiun.
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Jumat (11/11/2022), cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa menggunakan surat pernyataan bermaterai 10.000. Di mana, isi surat tersebut menjelaskan seperti berikut:
- Bahwa peserta sebagai tenaga kerja sudah benar-benar berhenti bekerja.
- Bahwa perusahaan sudah benar-benar tutup.
- Bahwa peserta belum mengajukan pencairan dana.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News