Surat pernyataan bermaterai 10.000 nantinya disertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan sewaktu peserta masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.
Sementara, surat pernyataan tersebut dibuat di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
Kemudian, jika sudah membuat surat pernyataan di kantor BPJS yang terdaftar, peserta diperbolehkan mengambil dana miliknya, walau tidak menyertakan paklaring.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.