Dirangkum Okezone, Jumat (18/11/2022), untuk besaran gaji PPPK lulusan SMA/SMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Baca selengkapnya: Ternyata Gaji PPPK Lulusan SMA Tembus Hampir Rp4 Juta, Ini Rinciannya
(Zuhirna Wulan Dilla)