Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

53 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Sudah Terjual Jelang Libur Nataru 2023

Heri Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |10:36 WIB
53 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Sudah Terjual Jelang Libur Nataru 2023
Kereta Api. (Foto: KAI)
A
A
A

JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan terhitung 22 Desember 2022 - 8 Januari 2023.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

"Terhitung hari ini maka tiket untuk jadwal keberangkatan hingga 1 Januari 2023 sudah dapat dipesan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

 BACA JUGA:Jelang Libur Nataru 2023, PT KAI Catat 53.500 Orang Pesan Tiket Tinggalkan Jakarta

Eva mengatakan, Sejak dibuka pemesanan H-45 pada 7 November lalu hingga Kamis (17/11/2022) sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember hingga 1 Januari 2023.

Dia mengatakan, Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.

Selanjutnya, untuk 17 November 2022 masyarakat juga sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan tanggal 1 Januari 2023.

Adapun, tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

"Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan," katanya.

KAI kembali mengingatkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 - 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement