Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Jenis PHK yang Pernah Terjadi di Indonesia

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |18:49 WIB
4 Jenis PHK yang Pernah Terjadi di Indonesia
4 Jenis PHK di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Empat jenis PHK yang pernah terjadi di Indonesia. PHK atau pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu hal yang cukup ditakuti.

Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah memberi dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Akibatnya, beberapa sektor seperti ritel, penerbangan, dan pariwisata pun terpukul.

Hal tersebut tentunya berimbas pada nasib para pekerja. Adapun tidak sedikit perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya.

PHK merupakan hal yang sangat menyakitkan. Di mana, Anda akan mendapatkan banyak sekali tekanan emosional yang tidak terhindarkan.

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Jumat (18/11/2022), berikut 4 jenis PHK yang pernah terjadi di Indonesia:

1. PHK demi hukum.

2. PHK karena melanggar perjanjian kerja.

3. PHK karena kondisi tertentu.

4. PHK sepihak

Meta Induk Facebook PHK 11.000 Karyawan

Pemilik Facebook, Meta segera memberhentikan lebih dari 11.000 pekerjanya. Hal ini karena kinerja perusahaan teknologi milik CEO Meta Mark Zuckerberg mengalami penurunan.

“Perubahan paling sulit yang kami buat dalam sejarah Meta,” demikian petikan pernyataan CEO Meta Mark Zuckerberg, dikutip dari VOA Indonesia.

Amazon Bakal PHK 10.000 Karyawan

Amazon.com Inc berencana untuk memberhentikan sekitar 10.000 karyawan dalam peran perusahaan dan teknologi mulai minggu ini. Hal ini diungkap seseorang yang mengetahui masalah tersebut pada Senin (14/11/2022), yang merupakan pengurangan terbesar hingga saat ini.

Melansir Reuters, pemotongan sebelumnya dilaporkan oleh New York Times, akan mewakili sekitar 3% dari staf perusahaan Amazon. Jumlah pastinya dapat bervariasi karena bisnis di Amazon meninjau prioritas mereka.

1.300 Karyawan GoTo Kena PHK Dapat Laptop

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan paket kompensasi bagi 1.300 karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Karyawan terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi," tulis keterangan resmi GoTo

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement