Dalam kasus Indra Kenz, asetnya dirampas oleh negara yang disayangkan oleh para korban. Tongam mengaku SWI sependapat bahwa sudah seharusnya aset disita negara.
"Kami sependapat mengenai kasus Indra Kenz aset disita negara, karena apa yang menjadi perkara di Indra Kenz ini 303 perjudian. Perjudian itu bandar dan pelaku judinya melakukan tindak pidana jadi bagaimana mungkin hasil tindak pidana dikembalikan ke yang melakukan pidana?," jelas Tongam.
SWI menyebut aset tidak dikembalikan pada pelaku perjudian ini yang mengaku korban alias penjudi juga, karena mereka bukan melakukan trading dari awal, melainkan judi.
SWI sangat mengapresiasi negara dalam hal tersebut, walaupun akhirnya ada gejolak di masyarakat yang ingin kerugian dikembalikan.
Namun Tongam mempertanyakan, siapa yang mengembalikan karena tidak adanya verifikasi dari yang mengaku korban.
(Zuhirna Wulan Dilla)