Share

Strategi Menhub Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik di Indonesia

Heri Purnomo, MNC Portal · Senin 21 November 2022 15:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 21 320 2711782 strategi-menhub-dorong-penggunaan-kendaraan-listrik-di-indonesia-NB5XaVFAh0.jpg Strategi Pemerintah Tingkatkan Penggunaan Kendaraan Listrik. (Foto: Okezone.com/Feby)

JAKARTA – Pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Berbagai strategi disiapkan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, tahap pertama yang dilakukan menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).

Terkait adanya instruksi penggunaan kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan daerah, Menhub membeberkan kiatnya dalam mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di Kemenhub di tengah keterbatasan anggaran yang ada.

Baca Juga: Menhub Optimistis 2030 Angkutan Massal Beralih ke Kendaraan Listrik

“Adanya Inpres mewajibkan bagi K/L untuk melaksanakannya. Yang kami lakukan adalah leasing (menyewa) kendaraan listrik, jadi tidak perlu membeli. Insya Allah ini bisa menjadi kunci bagi K/L lain,” ujar Menhub dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut, Menhub mengatakan dengan menyediakan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai.

Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya dimanapun.

“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Merek nya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Menhub.

Baca Juga: Kementerian ESDM: 15 Juta Kendaraan Listrik Harus Beroperasi pada 2060

Adapun Menhub mengatakan, terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

Selain itu, Kemenhub juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia.

Di antaranya yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain regulasi, Kemenhub berkolaborasi dengan pemangku kepentingan juga menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya.

Menurut Menhub, dengan didorongnya pengggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi di Indonesia dapat menghemat pemakaian BBM

Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700.

"Artinya penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp 10.000-21.000," katanya.

Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik yaitu: lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini