JAKARTA - Pemerintah akan mengajukan banding kepada World Trade Organization (WTO) mengenai kebjiakan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan oleh Indonesia.
Hal ini setelah Indonesia kalah dalam kasus gugatan ekspor nikel di WTO. Keputusan akhir WTO terkait larangan ekspor nikel tersebut telah dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO.Â
"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).
BACA JUGA:Bahlil Usul Organisasi Negara Penghasil Nikel, Apa Kata Menteri ESDM?Â
Arifin menambahkan, pemerintah Indonesia menilai tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).
Arifin menjelaskan, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk membuat kebijakan yang berdampak pada dalam negeri terlebih dahulu. Apalagi, kebijakan pemerintah berlandaskan pada penguatan hilirisasi yang berdampak pada nilai tambah dalam negeri.
"Kami melihat masih ada peluang untuk memperjuangkan apa yang menjadi kebijakan kami," ujarnya.
Berdasarkan catatannya, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.
Â
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News