Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg Beserta Modal Usahanya

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Selasa, 22 November 2022 |20:08 WIB
Syarat dan Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg Beserta Modal Usahanya
Syarat dan Cara Menjadi Agen Gas Elpiji 3 Kg Beserta Modal Usahanya. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
A
A
A

JAKARTA – Syarat dan cara menjadi agen elpiji 3 Kg beserta modal usahanya menarik untuk diketahui bagi masyarakat yang ingin mencoba bisnis ini. Apalagi gas elpiji menjadi kebutuhan pokok kehidupan rumah tangga.

Dengan begitu memiliki usaha menjadi agen gas elpiji terbilang menjanjikan dan dapat menghasilkan keuntungan yang besar.

Namun, dalam usaha ini Anda setidaknya harus mempersiapkan modal sekitar Rp100 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya operasional mulai dari mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa jumlah kuota agen gas elpiji 3 kg dibatasi pemerintah. Maka pastikan Anda memenuhi syarat.

Baca Juga: Cara Mudah Jadi Agen Resmi Tiki, Persyaratannya serta Keuntungannya

Dikutip Okezone dari laman resmi PT Pertamina, Selasa (22/11/2022) berikut syarat dan cara menjadi agen elpiji 3 kg:

Syarat dokumen daftar agen elpiji 3 kg

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3. Surat Referensi Bank

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat

7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Baca Juga: Tips Bangun Bisnis Food and Beverage, Simak Yuk!

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG NPSO beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:

- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji dan bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat

- Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement