JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PTT Exploration and Production (PTTEP) menyetujui proses ganti rugi kasus tumpahan minyak Montara.
Luhut mengatakan PTTEP akan memberikan pembayaran dari tuntutan pengadilan senilai AUD192,5 juta atau setara Rp2 triliun.
"Kemaren sudah ada dari Thailand ini sudah memberikan pembayaran dari tuntutan pengadilan yaitu mereka akan membayar AUD129,5 juta atau USD129 juta," kata Luhut saat Konferensi Pers di gedung Kemenko Marves, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Turun, Pasar Amati Rencana G7 Batasi Rusia
Luhut mengatakan, pembayaran tersebut hanya untuk pembayaran dari kesalahan mereka yang berdampak langsung kepada para petani rumput laut dan nelayan yang terkena tumpaha minyak tersebut.
"Ini hanya full and finace action, bukan dari kerugian akibat kerusakan lingkungan," katanya.
Luhut mengatakan, dari pembayaran tersebut harus diberikan ke nelayan dan petani yang terkena dampaknya.