JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan kalau sedang tahap pengkajian penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Dikutip Antara, sistem SMAP ini pun akan diterapkan di seluruh industri jasa keuangan yang diawasi OJK.
“SMAP diharapkan dapat menjadi pedoman bagi industri jasa keuangan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan mencegah penyuapan yang menjadi penyebab tingginya kasus korupsi di Indonesia,” ujar Mahendra dalam webinar Perempuan Menginspirasi Tegakkan Antikorupsi yang dipantau di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Dia menyebut pemberantasan korupsi baik di instansi dan kementerian atau lembaga pemerintah memerlukan kolaborasi semua pihak.
BACA JUGA:Jadi Narasumber Webinar OJK Institute, KB Bukopin Dukung EBT Kendaraan Bermotor Listrik
Berdasarkan data transparansi internasional Indonesia, indeks persepsi korupsi atau Corruption Persepsion Indeks (CPI) Indonesia mengalami kenaikan dari 37 pada 2020 menjadi 38 pada 2021.
Sehingga peningkatan ini ditunjang oleh perbaikan signifikan terhadap mitigasi risiko korupsi yang dihadapi pelaku usaha pada sektor ekonomi, terutama pada area ekspor impor, kelengkapan penunjang, pembayaran pajak, serta kontrak dan perizinan.
“Selain itu terdapat paket kebijakan ekonomi dan penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kelonggaran pada proses perizinan untuk membuka dan melakukan usaha yang dapat dilakukan tanpa harus tatap muka dan dengan proses yang sangat sederhana,” jelasnya.