Pihaknya juga memastikan bahwa mendukung pemberantasan korupsi dengan mewujudkan tata kelola organisasi yang kredibel sebagaimana terwujud dari peningkatan nilai survei wilayah integritas dari 78,84 pada 2018 menjadi 85,47 pada 2020.
“Peningkatan tersebut menempatkan OJK pada urutan 17 dari 640 kementerian dan lembaga yang disurvei. Kami berharap pada 2022 ini, OJK dapat masuk urutan 10 besar di Indonesia,” bebernya.
Kini, OJK melakukan berbagai langkah seperti penandatanganan pakta integritas, pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKN), dan penerapan SMAP.
“Serta dalam rangka penindakan pelaku anti korupsi atau kecurangan internal OJK, OJK menyelenggarakan pelaporan melalui whistle blowing system dan audit investigasi,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)