JAKARTA - Pemerintah telah mempermudah pelaporan pajak, salah satunya untuk UMKM. Apalagi jelang akhir tahun, laporan pajak harus segera disiapkan.
Saat ini, realisasi penerimaan pajak per Oktober 2022 senilai Rp1.448,2 triliun, sudah mencapai 97,5% dari target tahun ini sebesar Rp1.485 triliun.
"Penerimaan pajak ini menggambarkan kondisi ekonomi Indonesia yang menunjukkan pemulihan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring seperti dilansir Antara.
Selain itu, realisasi penerimaan pajak yang tumbuh 51,8%dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy) tersebut disebabkan oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang merata di berbagai sektor, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Rp1.448 Triliun hingga Oktober 2022, Ini Rinciannya
Adapun penerimaan pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Non Migas Rp784,4 triliun atau 104,7% dari target, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp569,7 triliun atau 89,2% dari target.
Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp26 triliun atau 80,6 persen dari target, serta PPh Migas Rp67,9 triliun atau 105,1% dari target.
Diketahui, tarif PPh final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0.5%. Bisnis dengan penghasilan melampaui Rp500 juta setiap tahun harus membayar pajak sebesar 0,5%.
Chief Operating Officer (COO) Mekari Anthony Kosasih menjelaskan, pelaporan pajak bisa lebih mudah apabila memanfaatkan platform digital.
"Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, di zaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” kata Anthony.