Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Ini Respons Buruh Vs Pengusaha

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 27 November 2022 |04:19 WIB
6 Fakta Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Ini Respons Buruh Vs Pengusaha
Upah minimum 2023. (Foto: Freepik)
A
A
A

6. Respon Pengusaha

Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menilai penerbitan Permenaker 18/2022 ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebab pengaturan upah minimum sudah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UUCK yang saat ini berstatus inkonstitusional.

Menurutmua, diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul melalui gugatan uji materiil yang akan diambil oleh para pengusaha.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad pada pernyataan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement