6. Respon Pengusaha
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menilai penerbitan Permenaker 18/2022 ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebab pengaturan upah minimum sudah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UUCK yang saat ini berstatus inkonstitusional.
Menurutmua, diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul melalui gugatan uji materiil yang akan diambil oleh para pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad pada pernyataan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).
(Zuhirna Wulan Dilla)