Menurutnya, dalam PP 36 sudah ada rumusan yang jelas terkait dengan penentuan upah minimum yang diformulasikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Rumusan itu adalah sebuah rumusan yang pada waktu itu disepakati bersama oleh tripartit, yang kemudian ditetapkan sebagai Keputusan Presiden sebagai turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak boleh dirubah berdasarkan amar keputusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Dia menyayangkan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, karena PP 36 baru berjalan satu tahun namun sudah diterbitkan lagi aturan baru.
"Baru setahun kok kemudian sudah kemudian dikeluarkan lagi regulasi yang yang tidak sesuai," tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)