Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Kembali ke Aturan PP 36, Kenapa?

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |12:10 WIB
Pengusaha Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Kembali ke Aturan PP 36, Kenapa?
Ilustrasi upah minimum 2023. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada tahun 2023 maksimal 10%

Ketua Komite Pengupahan Apindo Aloysius Budi Santoso mengatakan, terdapat ketidaksesuaian antara PP 36 dengan Permenaker 18.

 BACA JUGA:Apindo Catat 79 Ribu Orang Kena PHK

"Bicara tentang kepastian hukum, kita ketahui bahwa keputusan Menaker ini muncul hanya beberapa hari sebelum batas waktu yang ditentukan oleh PP 36 yang bakal merupakan turunan daripada Undang-Undang Cipta Kerja dan ini terus terang menimbulkan kegamangan luar biasa dari seluruh pengusaha," ujarnya dalam siaran Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement