BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88% atau menjadi Rp1,98 juta pada Senin (28/11/2022).
Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
UMP Jabar 2023 naik 7,88% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.841.487,31.
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
BACA JUGA:Tok! UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp1,98 Juta
Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, kenaikan tersebut sudah diperkirakan sebelumnya.
Di mana pada rapat dewan pengupahan, pemerintah provinsi Jawa Barat tetap bersikukuh kenaikan UMP sekitar 7,8%.
"Sebenarnya yang menjadi fokus kami adalah UMK. Karena UMP ini kan di Jawa Barat tidak terlalu digunakan. Nanti setiap daerah punya UMK masing-masing, " ujar Roy, Selasa (29/11/2022).
Sebelumnya, organisasi buruh Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 12%, menyusul rapat dewan pengupahan Jawa Barat yang deathlock. Gubernur diminta mengaku kepada Permenaker No 18 tahun 2022.
"Kami dari buruh tetap menuntut kenaikan 12%, berdasarkan Permenaker No 18," kata dia.
Menurut dia, kenaikan UMP sebesar 12 persen, didasarkan pada item pada Permenaker No 18, yang menyebutkan kenaikan UMP mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.
Dia mencatat, inflasi Jabar diperkirakan sekitar 6,12% dan pertumbuhan ekonomi 5,8%.
Pengusaha yang diwakili Apindo meminta kenaikan UMP berlandaskan pada PP No 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Jika mengacu kepada UU tersebut, kenaikan UMP di bawah 6,5%.
(Zuhirna Wulan Dilla)