"Apabila ada kendaraan yang over dimensi untuk tidak diluluskan uji kir nya, sehingga ketika dia tidak memiliki uji kir maka dia tidak bisa memperpanjang surat-suratnya di Samsat. Sehingga orang akan mulai mengikuti uji kir dengan kondisi kendaraan yang memang sesuai dengan dimensinya itu salah satu upaya yang kita lakukan," bebernya.
Selain itu, Hendro mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR untuk menerapkan teknologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol untuk mendeteksi kendaraan yang over dimension.
Adapun terkait dengan permasalahan kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL.
Hendro juga juga berkordinasi kepada Korlantas agar pemilik perusahaan dikenakan sebagai tersangka.
"Saya sudah ada koordinasi dan bersurat dengan Korlantas. Setiap kecelakaan karena kelebihan muatan itu dikenakan (hukuman) kepada pengusahanya yang memberikan barang, supir itu hanya orang itu yang disuruh saja. Itu sudah dijalankan Korlantas bahwa setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan karena ODOL, pengusahanya barang wajib dikenakan pidana juga," katanya.
Meski demikian, Hendro menyebut bahwa kebijakan Implementasi bebas dari ODOL di 2023 akan tetap terlaksana.
"Target odol pada 2023 masih tetap berjalan dan tidak ada kebijakan-kebijakan untuk memperpanjang zero Odol di 2023," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)