Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Klaim Reformasi Pajak Dongkrak Penerimaan, Ini Buktinya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 30 November 2022 |10:34 WIB
DJP Klaim Reformasi Pajak Dongkrak Penerimaan, Ini Buktinya
Pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

BATAM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim reformasi perpajakan terbukti bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Hingga 31 Oktober 2022 penerimaan pajak mencapai Rp1.448,17 triliun. Dengan pertumbuhan kumulatif positif Januari sampai Oktober 58,1%n(YoY), realisasi penerimaan telah mencapai 97,52% dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

“Kinerja penerimaan pajak yang baik, dmpak reformasi perpajakan melalui implementasi Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sudah kita lihat dampaknya di Oktober 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor di Batam, Rabu (30/11/2022).

 BACA JUGA:Penerimaan Pajak Oktober 2022 Melambat, Ini Penyebabnya

Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan.

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yakni industri pengolahan 29,4% tumbuh 43,7%, perdagangan 24,8% tumbuh 64,4%, jasa keuangan dan asuransi 10,6% tumbuh 15,2%, pertambangan 8,5% tumbuh 188,9%, dan sektor konstruksi dan real estate 4,0% tumbuh 3,0%,” ujarnya.

Lebih lanjut, Neil juga menyampaikan perkembangan terkini penerimaan yang terkait implementasi UU HPP, yaitu:

1. PPN Perdagangan melalui Sist PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 131 perusahaan dan berhasil mengumpulkan penerimaan PPN sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 Rp730 miliar, setoran tahun 2021 Rp3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp4,54 triliun.

2. Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp101,39 miliar dan PPh 26 yang diterima wajib pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp47,21 miliar.

3. Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp91,40 miliar dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp99,71 miliar.

4. Dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, penambahan penerimaan PPN sebesar Rp1,96 triliun pada April 2022, Rp5,74 triliun pada Mei 2022, Rp6,25 triliun pada Juni 2022, Rp7,15 triliun pada Juli 2022, Rp7,28 triliun pada Agustus 2022, Rp6,87 triliun pada September 2022, dan Rp7,62 triliun pada Oktober 2022.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement