Khusus untuk pegawai asal STAN yang telah mengabdi selama lebih dari 33 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.365.000 per bulan.
Beralih ke tunjangan lulusan STAN. Sebagaimana diketahui, jika bekerja di pemerintahan maka tidak hanya mendapatkan gaji pokok. Lulusan STAN juga akan mendapatkan tunjangan yang menyesuaikan dengan golongan dan tempat bekerja.
Contoh tunjangan yang akan didapat yakni ada tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan perjalanan dinas, dan tunjangan lainnya.
Berdasarkan PP Nomor 156 Tahun 2014, Golongan I akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) Rp2.575.000 per bulan.
Sementara, lulusan STAN jenjang D3 masuk dalam kelas 6 dengan tukin sebesar Rp3.611.000 per bulan. Tukin yang diterima bisa lebih besar lagi, yakni mencapai Rp7.673.375 bagi lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun untuk kelas perkantoran tertinggi (kelas 27), tunjangan yang didapat bisa mencapai Rp46.950.0000.
(Taufik Fajar)