Share

Intip Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN, Bisa Kantongi Puluhan Juta Rupiah

Clara Amelia, Okezone · Rabu 30 November 2022 19:16 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 30 320 2718085 intip-gaji-dan-tunjangan-lulusan-stan-bisa-kantongi-puluhan-juta-rupiah-cIBtcsrZ2R.jpg Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN (Foto: Okezone)

JAKARTA – Gaji dan tunjangan lulusan STAN. Sebagai salah satu pendidikan tinggi yang berada dalam naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) menjadi harapan bagi sebagian orang.

Banyaknya gaji, tunjangan setelah lulus, serta tidak adanya biaya selama menempuh pendidikan menggiurkan orang-orang untuk berlomba-lomba masuk STAN.

Namun perlu diketahui bahwa setelah lulus dari STAN, para mahasiswa harus siap untuk bekerja dan ditempatkan di mana saja.

Lalu berapa gaji dan tunjangan lulusan STAN?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 226/PMK.01/2020, para mahasiswa lulusan STAN dari jenjang pendidikan D3 akan langsung diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIc. Sedangkan jenjang pendidikan D1 akan diangkat menjadi PNS Golongan IIa.

Gajinya tentu berbeda. Gaji untuk D3 yang diangkat menjadi PNS Golongan IIc yakni Rp2.301.800 per bulan dan PNS golongan IIa akan diberi sebesar Rp2.022.000 per bulan. Besaran kedua gaji tersebut berlaku selama masa kerja satu tahun.

Untuk tahun berikutnya, Golongan IIc dan IIa akan mendapatkan kenaikan gaji yang setiap bulannya sebesar Rp2.374.300 dan Rp2.054.100.

Follow Berita Okezone di Google News

Khusus untuk pegawai asal STAN yang telah mengabdi selama lebih dari 33 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.365.000 per bulan.

Beralih ke tunjangan lulusan STAN. Sebagaimana diketahui, jika bekerja di pemerintahan maka tidak hanya mendapatkan gaji pokok. Lulusan STAN juga akan mendapatkan tunjangan yang menyesuaikan dengan golongan dan tempat bekerja.

Contoh tunjangan yang akan didapat yakni ada tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan perjalanan dinas, dan tunjangan lainnya.

Berdasarkan PP Nomor 156 Tahun 2014, Golongan I akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) Rp2.575.000 per bulan.

Sementara, lulusan STAN jenjang D3 masuk dalam kelas 6 dengan tukin sebesar Rp3.611.000 per bulan. Tukin yang diterima bisa lebih besar lagi, yakni mencapai Rp7.673.375 bagi lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun untuk kelas perkantoran tertinggi (kelas 27), tunjangan yang didapat bisa mencapai Rp46.950.0000.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini