JAKARTA – Gaji dan tunjangan lulusan STAN. Sebagai salah satu pendidikan tinggi yang berada dalam naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) menjadi harapan bagi sebagian orang.
Banyaknya gaji, tunjangan setelah lulus, serta tidak adanya biaya selama menempuh pendidikan menggiurkan orang-orang untuk berlomba-lomba masuk STAN.
Namun perlu diketahui bahwa setelah lulus dari STAN, para mahasiswa harus siap untuk bekerja dan ditempatkan di mana saja.
Lalu berapa gaji dan tunjangan lulusan STAN?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 226/PMK.01/2020, para mahasiswa lulusan STAN dari jenjang pendidikan D3 akan langsung diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIc. Sedangkan jenjang pendidikan D1 akan diangkat menjadi PNS Golongan IIa.
Gajinya tentu berbeda. Gaji untuk D3 yang diangkat menjadi PNS Golongan IIc yakni Rp2.301.800 per bulan dan PNS golongan IIa akan diberi sebesar Rp2.022.000 per bulan. Besaran kedua gaji tersebut berlaku selama masa kerja satu tahun.
Untuk tahun berikutnya, Golongan IIc dan IIa akan mendapatkan kenaikan gaji yang setiap bulannya sebesar Rp2.374.300 dan Rp2.054.100.
Follow Berita Okezone di Google News