JAKARTA - Ajaib salah satu perusahaan rintisan di bidang investasi telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 karyawannya.
Ajaib berjanji bahwa karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan.
Manajemen Ajaib juga menegaskan selain langkah kompensasi, secara sukarela gaji jajaran direksi dan bos mereka juga akan dikurangi tanpa menganggu kelangsungan perusahaan.
"Secara sukarela gaji jajaran manajemen akan dikurangi dan para founders pun tidak akan menerima gaji," ungkap manajemen Ajaib dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Seluruh upaya ini, lanjut manajemen, tidak berdampak ke kelangsungan perusahaan dan layanan kepada nasabah Ajaib.
"Ke depannya, Ajaib juga telah mempersiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia," kata manajemen.
Manajemen Ajaib mengatakan dalam tiga tahun terakhir, Ajaib telah meningkatkan inklusi keuangan Indonesia melalui layanan jasa keuangan digital. Dampak positif ini dan perkembangan Ajaib sebagai perusahaan tidak terlepas dari dedikasi dan kerja keras tiap timnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News