Arif juga menginstruksikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut untuk menyiapkan dan menyiagakan kapal-kapal perintis pada daerah-daerah yang berpotensi terjadi lonjakan dan penumpukan penumpang.
"Untuk Direktur Kenavigasian dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai menyiapkan dan menyiagakan kapal negara sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun 2023," ujarnya.
Ditjen Hubla pun membentuk Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
"Dalam posko tersebut akan mencakup tiga fungsi yaitu fungsi pencegahan, fungsi penanganan dan fungsi pelaporan," katanya.
(Feby Novalius)