Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah PHK Massal, Menko PMK Setuju Ada Pemotongan Jam Kerja Karyawan

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 02 Desember 2022 |17:21 WIB
Cegah PHK Massal, Menko PMK Setuju Ada Pemotongan Jam Kerja Karyawan
Menko PMK Setuju Ada Pemotongan Jam Kerja Karyawan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyepakati adanya pemotongan jam kerja. Hal ini dengan tujuan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja di Indonesia.

Muhadjir mengatakan, ide tersebut telah dikoordinasikan dengan asosiasi industri hingga asosiasi pekerja. Terlebih agar tidak ada lagi PHK besar-besaran yang kerap terjadi.

Baca Juga: 25.700 Pekerja Kena PHK, Ombudsman Minta Pengawas Ketenagakerjaan Cermati Kontrak Kerja

"Agar menahan tidak melakukan PHK besar-besaran, dilakukan pemotongan jam kerja silahkan dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dan pihak perusahaan," ujar Muhadjir kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Lanjut Muhadjir, pihaknya juga tengah memutar otak guna menekan peraturan tersebut.

"Sekarang ini akan sedang kita minta peraturan Menteri. Terutama Menteri Tenaga Kerja, untuk memastikan bahwa pihak perusahaan dan pekerja ada payung hukumnya," tuturnya.

Baca Juga: CNN PHK Karyawan, Badai Hantam Industri Media

Menurut Muhadjir, jika tidak ada payung hukum akan terjadi masalah dalam hal industri eskpor. Bahkan, akan adanya sanksi berupa banned yang dianggap melanggar ketentuan yang ada di ILO.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement