Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

25.700 Pekerja Kena PHK, Ombudsman Minta Pengawas Ketenagakerjaan Cermati Kontrak Kerja

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2022 |17:52 WIB
25.700 Pekerja Kena PHK, Ombudsman Minta Pengawas Ketenagakerjaan Cermati Kontrak Kerja
Badai PHK Hantui Pekerja Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Badai PHK menghantui pekerja di Indonesia. Ombudsman pun mendapat informasi bahwa industri tekstil, garmen hingga industri alas kaki dan sepatu melaporkan telah melakukan PHK terhadap puluhan ribu pekerja.

"Laporannya ada sekitar 25.700 pekerja di industri yang berorientasi ekspor sudah di PHK. Kemudian ada ratusan ribu lagi para pekerja yang mulai di rumahkan. Kemudian tidak diperpanjang masa kerjanya atau kemudian terkena berbagai skema fleksibilitas jam kerja," kata Robert dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: CNN PHK Karyawan, Badai Hantam Industri Media

Robert mengatakan, para pengusaha di industri ini mengakui orderan untuk pasar ekspor menurun, sehingga barang menumpuk di gudang dan tidak terserap oleh pasar.

Saat ini juga mulai banyak pengusaha yang mulai mengurangi jam kerja para karyawan, sehingga berdampak pada pendapatan yang para pekerjanya.

Baca Juga: Kena Badai PHK, 1.500 Karyawan H&M Diberhentikan

"Yang sebelumnya rata-rata 40 jam kerja perminggu, kemudian berkurang 25% yang akhirnya tentu akan berimplikasi pada upah yang kita terima," ujarnya.

Ombudsman pun meminta pemerintah mengawasi hak-hak yang harus didapat para pekerja terdampak PHK sesuai dengan aturan perundangan yang berlak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement