Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemegang Saham Restui Rights Issue Sreeya Sewu (SIPD)

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |10:14 WIB
Pemegang Saham Restui <i>Rights Issue</i> Sreeya Sewu (SIPD)
SIPD bakal rights issue (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemegang saham merestui rencana rights issue PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD). Restu dikantongi usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang digelar 30 November lalu.

“Menerima, menyetujui, dan mengesahkan tindakan perseroan untuk melakukan penambahan modal, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 500 juta saham seri C dengan nilai nominal Rp1.000 per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,” dilansir dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (5/12/2022).

Adapun, rights issue akan dilaksanakan tidak lebih dari 12 bulan setelah mendapat restu dalam RUPSLB dan pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis yang berkesinambungan. Rights issue ini juga diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasian perseroan.

Antara lain memperkuat struktur permodalan perseroan, serta mendukung kegiatan usaha dan kinerja dari perseroan dan perusahaan anak, yang akan memberikan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham perseroan.

Perseroan akan menggunakan seluruh dana hasil rights issue untuk pengembangan usaha perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perusahaan anak, dan/atau modal kerja.

Sebagai informasi, SIPD merupakan perusahaan yang bergerak di bidang budidaya ayam ras pedaging, budidaya ayam ras petelur, pembibitan ayam ras, kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dan industri ransum makanan hewan.

Selain itu, perseroan juga menjalankan kegiatan usaha penunjang lain, di antaranya perdagangan dan usaha yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama perseroan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement