Share

Saham Millennium Pharmacon International (SDPC) Dipantau BEI, Kenapa?

Anggie Ariesta, MNC Portal · Selasa 06 Desember 2022 08:20 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 278 2721321 saham-millennium-pharmacon-international-sdpc-dipantau-bei-kenapa-dYoITMiomd.JPG Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Millennium Pharmacon International Tbk (SDPC) dalam radar pantauan akibat adanya peningkatan harga saham yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

Diketahui, emiten yang bergerak di bidang distribusi dan perdagangan produk farmasi, suplemen makanan dan produk diagnostik ini menunjukkan gerak saham yang menguat secara signifikan dengan naik 53,41% pada 5 hari terakhir perdagangan.

Bahkan, saham SDPC pada penutupan perdagangan Senin (5/12/2022) terpantau naik 35,00% di level 270.

 BACA JUGA:Cek Pergerakan IHSG Hari Ini, Berikut Saham Pilihannya

"Dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga saham SDPC yang di luar kebiasaan yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)," tulis surat yang ditandatangani P.H Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Endra Febri Styawan dan P.H Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Yayuk Sri Wahyuni, dikutip Selasa (6/12/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.

Informasi terakhir mengenai SDPC adalah informasi tanggal 1 Desember 2022 yang dipublikasikan melalui website BEI terkait rencana penyelenggaraan public expose - tahunan (koreksi).

"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham SDPC tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi bursa.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini