Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bisa Diklaim Sendiri, Koperasi Pailit Hanya Boleh Ditetapkan Menteri

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |13:30 WIB
Tak Bisa Diklaim Sendiri, Koperasi Pailit Hanya Boleh Ditetapkan Menteri
Ilustrasi koperasi pailit. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkoperasian.

Pada RUU tersebut banyak memuat aturan baru salah satunya penetapan kepailitan koperasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau Pengawas Koperasi.

"Ke depan kita atur bahwa yang bisa menetapkan kepailitan suatu koperasi hanya Menteri atau Otoritas Pengawas Koperasi saja," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, Selasa Malam (6/12/2022).

 BACA JUGA:RUU PPSK, Koperasi Minta Pengawasan Tetap di KemenkopUKM

Lebih lanjut Ahmad Zabadi menjelaskan hal itu bertujuan agar Koperasi tidak mudah mengklaim sendiri apabila pailit.

Sehingga akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu dari sisi keuangan koperasinya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement