JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perkoperasian.
Pada RUU tersebut banyak memuat aturan baru salah satunya penetapan kepailitan koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau Pengawas Koperasi.
"Ke depan kita atur bahwa yang bisa menetapkan kepailitan suatu koperasi hanya Menteri atau Otoritas Pengawas Koperasi saja," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, Selasa Malam (6/12/2022).
 BACA JUGA:RUU PPSK, Koperasi Minta Pengawasan Tetap di KemenkopUKM
Lebih lanjut Ahmad Zabadi menjelaskan hal itu bertujuan agar Koperasi tidak mudah mengklaim sendiri apabila pailit.
Sehingga akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu dari sisi keuangan koperasinya.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News